SDS Kartika X-7

Syarat & Ketentuan SDS Kartika X-7

Panduan Lengkap Pendaftaran Siswa Baru

SDS Kartika X-7 menetapkan syarat dan ketentuan yang jelas untuk calon siswa baru. Sekolah dasar swasta berkualitas ini berlokasi di KPAD Jl. Pomad No.1, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Sebagai lembaga pendidikan terakreditasi A, sekolah menerapkan standar penerimaan yang mengacu pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diberlakukan pemerintah Indonesia sejak tahun 2025.

Persyaratan Usia dan Dokumen Administrasi

Calon siswa yang mendaftar ke SDS Kartika X-7 harus memenuhi ketentuan usia minimal 6 tahun. Berdasarkan regulasi pendidikan nasional, anak harus berusia antara 6-7 tahun pada awal tahun ajaran. Selain itu, sekolah memerlukan kelengkapan dokumen berupa akte kelahiran asli dan fotokopi. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran juga wajib dilampirkan. Surat keterangan sehat dari dokter menjadi syarat tambahan untuk memastikan kesiapan fisik anak.

Prosedur Pendaftaran dan Seleksi Masuk

Proses pendaftaran di sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Eva Lativah ini dilakukan secara bertahap. Orang tua mengisi formulir pendaftaran dengan data lengkap dan akurat terlebih dahulu. Kemudian, pihak sekolah mengadakan observasi untuk menilai kesiapan anak dalam mengikuti pendidikan dasar. Tim pendidik melakukan wawancara singkat dengan calon siswa dan orang tua sebagai bagian evaluasi. Hasil observasi menentukan diterimanya calon siswa sesuai daya tampung kelas yang tersedia.

Ketentuan Khusus dan Tata Tertib Sekolah

SDS Kartika X-7 menerapkan aturan khusus untuk menjaga kualitas pembelajaran dan kedisiplinan siswa. Siswa wajib menggunakan seragam sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pihak sekolah. Kehadiran siswa harus mencapai minimal 80% dari total hari efektif belajar dalam satu semester. Orang tua berkewajiban mengikuti pertemuan rutin yang diselenggarakan komite sekolah dan guru setiap bulan. Pembayaran SPP dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati bersama pada awal tahun ajaran. Sekolah juga menetapkan jam belajar dari pagi hingga siang dengan sistem 5 hari kerja. Kegiatan ekstrakurikuler wajib diikuti minimal satu jenis untuk mengembangkan bakat dan minat siswa. Pelanggaran tata tertib akan ditindak sesuai tingkat kesalahan dengan melibatkan orang tua dalam proses pembinaan.