SDS Kartika X-7 berkomitmen penuh dalam menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi seluruh siswa, orang tua, serta tenaga pendidik. Sebagai lembaga pendidikan yang berada di Kompleks Kodam Cipinang Melayu, Jakarta Timur, sekolah memahami pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi pribadi. Oleh karena itu, kebijakan privasi ini disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai praktik pengumpulan, penggunaan, dan perlindungan data.
Sekolah menjalankan kebijakan privasi ini dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak konstitusional setiap individu atas data pribadinya. Selain itu, sekolah juga mengacu pada standar internasional dalam pengelolaan data pendidikan. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap aktivitas pengolahan data dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan yang tinggi. SDS Kartika X-7 secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip dasar perlindungan data seperti keterbukaan, kewajaran, pembatasan tujuan, akurasi, dan keamanan.
Dalam menjalankan kegiatan pendidikan, SDS Kartika X-7 mengumpulkan berbagai jenis data pribadi yang diperlukan untuk administrasi akademik dan operasional sekolah. Data yang dikumpulkan meliputi informasi identitas siswa seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor kontak orang tua, serta data akademik. Pengumpulan data dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari orang tua atau wali murid melalui formulir pendaftaran dan dokumen resmi lainnya. Tujuan penggunaan data tersebut mencakup proses penerimaan siswa baru, manajemen akademik, komunikasi dengan orang tua, laporan perkembangan siswa, dan keperluan administrasi sekolah. Sekolah memastikan bahwa data hanya digunakan sesuai dengan tujuan yang telah dinyatakan dan tidak akan dialihgunakan untuk kepentingan komersial atau tujuan lain tanpa persetujuan.